Dikembangkan Oleh BITKom Institut Teknologi Padang - 2020
Q : Bagaimana jika saat mengisi KPI, dosen ada keraguan terkait kriteria berkas yang perlu di-upload? A : Dapat diihat pada Frequently Asked Question ini. Jika ada pertanyaan terkait kriteria berkas di luar FAQ ini, Dosen dapat bertanya langsung melalui GKM/Ka.Prodi. GKM/Ka.Prodi dapat mendiskusikan dengan tim Evaluasi Dosen tingkat Fakultas.
Q : Bagaimana kriteria penilaian RPS? A : RPS perlu di-upload untuk setiap kode mata kuliah (kode mata kuliah di-sinkronisasi dari Sisfo). Kriteria penilaian RPS ada 2, yaitu:
1. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) tersedia dan memiliki unsur yang lengkap. Kelengkapan unsur pada RPS (sesuai SN DIKTI 2020) yaitu:
1) nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
2) capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang dibebankan pada mata kuliah;
3) kemampuan akhir yang direncanakan (CPMK/sub-CPMK) pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
4) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
5) metode pembelajaran;
6) waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
7) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
8) kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
9) daftar referensi yang digunakan.
2. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) tersedia, tapi tidak memiliki unsur yang lengkap.
Q : Apa yang perlu di-upload untuk berkas rapat capaian MK dan berkas review RPS? A : Jika dosen mengisi kedua item tersebut, akan memberikan poin tambahan. Contoh berkas untuk rapat capaian MK adalah berita acara rapat KBK atau team teaching (absen manual/screenshot rapat daring dan notulen rapat yang berisi pembahasan terkait capaian pembelajaran mata kuliah terkait). Contoh berkas untuk review RPS adalah berkas RPS lama dan dan berkas RPS baru (kedua berkas RPS menunjukkan tanggal pembuatan dan ada pembaharuan pada RPS yang baru)
Q : Bagaimana kriteria penilaian Bahan Ajar yang Digunakan? A : Bahan ajar yang digunakan perlu di-upload untuk setiap kode mata kuliah (kode mata kuliah di-sinkronisasi dengan berkas RPS). Kriteria penilaian bahan ajar yang ada 4, yaitu:
1. Buku Ajar Karya Sendiri (skor = 10). Harus lengkap cover (berisi identitas mata kuliah dan nama penulis) dan halaman isi sampai akhir.
2. Slide power point / Handout materi kuliah untuk setiap pertemuan (skor = 5). Harus di-upload semua slide / handout untuk semua pertemuan kuliah.
3. Buku Ajar / Buku Teks Bukan Karya Sendiri (skor = 2). Jika tersedia file softcopy lengkap buku, upload file lengkap. Jika hanya tersedia hardcopy, cukup upload scan/foto cover buku sampai daftar isi.
4. Diktat / Modul / Petunjuk Praktikum (hanya untuk Mata Kuliah Praktikum) (skor =10). Harus di-upload file lengkap diktat/modul/petunjuk praktikum.
Untuk setiap kode mata kuliah, hanya perlu di-upload satu jenis bahan ajar dengan skor penilaian tertinggi. Contoh: untuk mata kuliah teori, skor tertinggi adalah untuk Buku Ajar Karya Sendiri.
Q : Bagaimana kriteria penilaian untuk Mengembangkan Bahan Kuliah (pada kegiatan lainnya di bidang pendidikan)? A : Mengembangkan bahan kuliah (buku ajar, diktat/modul/petunjuk praktikum) berbeda dengan kriteria Bahan Ajar yang Digunakan, dimana pada bahan ajar yang digunakan itu tidak berarti harus berupa bahan ajar yang baru dibuat / dikembangkan. Dosen akan mendapatkan skor tambahan jika ada bahan ajar yang baru dibuat / dikembangkan. Bukti kinerja untuk mengembangkan bahan kuliah adalah bahan kuliah dengan cover yang lengkap (berisi identitas mata kuliah, nama penulis, dan tahun pembuatan), serta surat tugas untuk pengembangan bahan kuliah (jika tidak ada surat tugas, minimal harus ada halaman pengesahan yang ditandatangani oleh penulis, Ketua Program Studi dan Dekan). Kinerja yang diakui adalah bahan kuliah yang dikembangkan dalam 1 tahun terakhir, dan hanya diakui 1 kali (kecuali ada pembaharuan (perbadaan antara bahan ajar lama dan baru) oleh Ketua Program Studi dan Dekan).
Q : Bagaimana kriteria penilaian untuk Mengikuti kegiatan / pelatihan untuk peningkatan kompetensi (Min 10 Jam) (pada kegiatan lainnya di bidang pendidikan)? A : Kriteria ini hanya berlaku untuk kegiatan / pelatihan untuk peningkatan kompetensi diri dengan jumlah jam kegiatan minimum 10 jam, dibuktikan dengan sertifikat yang dilengkapi dengan jumlah jam kegiatan (jika sertifikat tidak dilengkapi dengan uraian jam kegiatan, maka perlu dilampirkan juga dokumen tambahan berupa jadwal kegiatan / pelatihan). Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak sesuai untuk kriteria ini dan seharusnya dimasukkan pada Unsur Penunjang.
Q : Bagaimana kriteria berkas yang di-upload untuk bukti Melaksanakan Penelitian? A : Bukti berkas untuk Melaksanakan Penelitian adalah proposal dan/atau laporan penelitian.
Untuk penelitian mandiri, berkas yang di-upload adalah laporan penelitian yang disahkan oleh LP2M ITP.
Untuk penelitian dengan dana hibah dari institusi / luar institusi, berkas yang di-upload adalah proposal penelitian dan bukti bahwa proposal lolos untuk mendapatkan dana hibah, serta laporan kemajuan/laporan akhir (jika sudah ada)
Q : Bagaimana kriteria berkas yang di-upload untuk bukti Publikasi Ilmiah? A : Bukti berkas untuk Publikasi Ilmiah berdasarkan status artikel pada semester yang berjalan:
Untuk artikel dengan status submitted, berkas yang di-upload adalah file artikel dan screenshoot bukti artikel sudah di-submit pada sistem OJS jurnal, atau bukti e-mail dari edtior bahwa artikel sudah di-submit.
Untuk artikel dengan status accepted, berkas yang di-upload adalah file artikel dan screenshoot pada OJS jurnal yang menunjukkan artikel sudah accepted, atau bukti e-mail dari edtior bahwa artikel sudah accepted, atau surat LoA bahwa artikel sudah accepted.
Untuk artikel dengan status published, berkas yang di-upload adalah file artikel dan link publikasi (keduanya wajib diisi).
Satu artikel hanya dapat digunakan satu kali untuk status yang sama, dapat digunakan berulang jika pada semester yang berjalan ada perubahan status dari semester sebelumnya.
Masa berlaku artikel sesuai dengan ketentuan BKD.
Q : Bagaimana kriteria berkas untuk bukti keterlibatan mahasiswa pada kegiatanPkM (pengabdian kepada masyarakat)? A : Bukti berkas adalah halaman absen pada laporan kegiatan PkM yang menunjukkan keterlibatan mahasiswa.
Q : Bagaimana kriteria berkas yang di-upload untuk bukti luaran PkM (pengabdian kepada masyarakat)? A : Bukti berkas untuk luaran disesuaikan dengan bentuk luaran.
Contoh: untuk luaran kegiatan PkM berupa Teknologi Tepat Guna (TTG), bukti berkas dapat berupa halaman pada laporan PkM yang menunjukkan foto alat yang digunakan oleh masyarakat.
Q : Bagaimana kriteria berkas yang di-upload untuk bukti dampak PkM (pengabdian kepada masyarakat)? A : Bukti berkas untuk dampak disesuaikan dengan jenis dampak.
Contoh: Kegiatan PkM berupa membuat alat untuk membantu proses produksi di UMKM. Dampak kegiatan PkM dapat berupa meningkatkan produktifitas/kemampuan manajemen mitra, dengan bukti berupa halaman pada laporan PkM yang menunjukkan data peningkatan produktifitas sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan PkM tersebut (data atau surat keterangan dari mitra).
Q : Bagaimana jika saat mengisi KPI, ditemukan kendala teknis pada website KPI (seperti: tidak berhasil meng-upload berkas/mengisi link berkas, atau error pada sistem ketika memilih kriteria)? A : Dosen ybs dapat menyampaikan melalui e-mail ke: kpi@itp.ac.id. Pelaporan dari dosen akan ditanggapi dalam waktu 1x24 jam (di hari kerja).
Q : Bagaimana jika saat mengisi KPI, ada data terkait mata kuliah di KPI (data yang di-sinkron dari sisfo) tidak sesuai dengan pelaksanaan (contoh: nama dosen yang di sisfo beda dengan pelaksanaan)? A : Dosen dapat berkoordinasi langsung melalui Ka.Prodi. Ka.Prodi akan berkoordinasi dengan unit terkait.
Untuk informasi lebih detail terkait kriteria berkas yang akan di-upload, kriteria penilaian, dan pentunjuk pengisian KPI, dapat dilihat pada buku pedoman dan buku panduan KPI pada link berikut: